Rabu, 02 Oktober 2013

Bukti hukum di indonesia MANDUL

Pernahkah kalian mendengar kasus pencemaran nama baik. Menurut saya hukum pencemaran nama baik itu cuma akal akalan DPR saja untuk menyembunyikan boroknya.
Bagaimana mungkin orang yg mengeluhkan pelayanan rumah sakit yg tidak beres bisa dituntut sampai 200 juta aneh tapi nyata DPR bisa memberikan hukuman yg berat kepada orang miskin tapi mandul kepada orang orang kaya. Tidak cuma itu saja kebanyakan orang yg melaporkan kasus pencemaran nama baik juga cuma orang kaya saja ini membuktikan kalo hukum di indonesia cuma berani sama orang orang lemah.
Negara yg seperti ini telah diramalkan oleh rasulullah akan kehancurannyaApakah kamu hendak meminta syafa'at
(keringanan) dalam hukum Allah (yang telah
ditetapkan)! Maka Usamah berkata kepada
beliau, Mohonkanlah ampuanan bagiku wahai
Rasulullah. Sore harinya Rasulullah berdiri &
berkhutbah, setelah memuji Allah dgn ujian yg
layak untuk-Nya, beliau bersabda:
Amma Ba'du. Sesungguhnya yg membinasakan
orang-orang sebelum kalian adl manakala ada
orang yg terpandang (terhormat) dari mereka
mencuri, maka merekapun membiarkannya.
Namun jika ada orang yg lemah & hina di
antara mereka ketahuan mencuri, maka dgn
segera mereka melaksanakan hukuman atasnya.
Demi Dzat yg jiwaku berada tangan-Nya,
sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri,
sungguh aku sendiri yg akan memotong
tangannya. Akhirnya beliau memerintahkan
terhadap wanita yg mencuri, lalu dipotonglah
tangan wanita tersebut. Yunus berkata; Ibnu
Syihab berkata; Urwah berkata; 'Aisyah
berkata, Setelah peristiwa itu, wanita tersebut
malakukan taubat nasuha & menikah, hingga
pada suatu ketika ia datang kepadaku untuk
meminta tolong mengajukan permintaannya
kepada Rasulullah , lalu aku memnuhi
permintaannya tersebut. Dan telah
menceritakan kepada kami 'Abd bin Humaid
telah mengabarkan kepada kami Abdurrazaq
telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari
Az Zuhri dari 'Urwah dari 'Aisyah dia berkata,
Seorang wanita Makhzumiyah pernah
meminjam suatu barang, setelah itu dia
mengaku barang tersebut adl miliknya. Maka
Nabi menyuruh supaya tangannya dipotong,
hingga keluarga wanita tersebut menemui
Usamah bin Zaid & mengadukan permasalahan
wanita itu. Usamah lalu mengadukannya
kepada Rasulullah …', kemudian dia
menyebutkan seperti hadits Laits & Yunus. [HR.
Muslim No.3197 ].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar